Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Terbaru agar Sekolah dapat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi agar Sekolah dapat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 - Sejak COVID 19 melanda, Pemerintah memberlakukan kebijakan terkait pembelajaran di tahun pelajaran 2019/2020 akhir, dimana kegiatan pembelajaran yang tadinya dilaksanakan di sekolah harus berpindah tempat ke rumah (BDR).

Hingga saat ini, tepatnya tahun pelajaran 2020/2021 semester ganjil, mau tidak mau, sekolah di Indonesia sebagian besar harus melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring.

Hal tersebut merupakan upaya pencegahan penularan virus corona atau covid-19.

Berdasarkan kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, serta mempertimbangkan pada dampak negatif yang bisa terjadi akibat lama tidak masuk sekolah (melaksanakan pembelajaran tatap muka), Kemdikbud dalam hal ini membuat kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021.

Kebijakan pembelajaran di semester 2 tahun pelajaran 2020/2021 ini dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.

Meski demikian, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19, yaitu:

1. Kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah dan masyarakat secara umum;

2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.

Berkaitan dengan itu, ada syarat yang harus dipenuhi agar sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.

syarat terbaru yang harus dipenuhi agar sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka tahun pelajaran 20202021 semester genap

Apa saja?

Syarat-syarat pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester 2 tahun ajaran 2020/2021

Syarat di antaranya sebagai berikut:

  1. Sekolah harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah atau Pemda/ Kanwil/ kantor Kemenag
  2. Sekolah/ Madrasah harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah
  3. Sekolah harus mendapatkan persetujuan dari orang tua bahwa anaknya (peserta didik) boleh mengikuti pembelajaran tatap muka.

Apabila 3 syarat tersebut dipenuhi, maka sekolah bisa melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Meski semua terdengar sederhana, namun, untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah tidaklah mudah karena persetujuan diberikan atas banyaknya pertimbangan mulai dari peta covid-19 di daerah setempat hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun pelajaran 2020/2021 semester 2 (genap).

Sumber informasi:

Dokumen Final Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 [ 20 November 2020 ]

Posting Komentar untuk "Syarat Terbaru agar Sekolah dapat Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka"