Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menggunakan KK Belum Online untuk Mendaftar ke SD, Bisakah?

Bapak/Ibu Orangtua/Wali Siswa mungkin bertanya-tanya: Bisakah kk yg belum terdaftar secara online digunakan untuk pendaftaran masuk SD?

Pertanyaan tersebut akan saya jawab.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 (yang terbaru), KK (Kartu Keluarga) merupakan salah satu syarat administrasi yang harus diberikan oleh calon siswa (peserta didik) yang akan mendaftar ke sekolah dasar (SD).

KK yang diberikan merupakan Kartu Keluarga dengan data terbaru. Artinya, jika pada KK yang Bapak/Ibu miliki sebelumnya sudah banyak perubahan data maka Anda wajib membuat KK baru.

Bisakah KK (Kartu Keluarga) yg belum terdaftar secara online Digunakan untuk Pendaftaran Masuk SD


Contoh kasus:

Jika KK yang terakhir Anda buat merupakan KK sebelum tahun 2021 yang datanya sudah berubah, misalnya di dokumen tersebut Anda masih tinggal di kampung A sedangkan saat ini alamat sudah berubah, maka Anda perlu membuat KK baru.

Apa kaitannya dengan KK sudah/belum online? Sejak tahun 2019, Pemerintah melalui Disdukcapil menerapkan perubahan format KK, yang mana pada KK terbaru yang diterapkan tahun 2019 ini ada beberapa data yang ditambahkan. Selain itu, pada format KK terbaru, tanda tangan dari pejabat disdukcapil diganti dengan QR code.

Lalu, apakah untuk mendaftar anak ke SD harus menggunakan KK Online? Jika belum online, bisakah mendaftar ke SD?

Sebelumnya, Bapak/Ibu orangtua/wali siswa juga harus paham. KK dikatakan online, apabila data yang ada di KK itu sudah tercatat di sistem disdukcapil online. Jadi, meskipun KK Anda belum ada QR Code-nya, namun didisdukcapil sudah tercatat, maka sebenarnya KK Anda sudah online.

Sebaliknya, KK dikatakan belum online apabila data yang ada di KK tersebut belum belum tercatat di sistem dinas kependudukan dan catatan sipil.

Bagaimana untuk mengetahui apakah KK sudah online atau belum?

Anda sekarang bisa mendaftar/membuat akun di situs disdukcapil kabupaten masing-masing. Caranya bisa dicari di Google.

Jadi, perlu dipahami ya. KK sudah online apabila sudah tercatat di sistem pencatatan kependudukan (disdukcapil); sedangkan KK belum online jika belum tercatat.

Kesimpulan:

Bisakah menggunakan KK belum online untuk mendaftar ke SD? Jawabannya yaitu Tidak.

Dalam hal tersebut Bapak/Ibu orangtua/wali siswa harus memperbarui terlebih dahulu KK (Kartu Keluarga) sebelum mendaftarkan anak ke SD. Artinya, Anda harus memperbarui KK lama sehingga data keluarga Anda tercatat di sistem pencatatan kependudukan. Demikian pembahasan ini saya sampaikan agar dapat dipahami oleh Bapak/Ibu orangtua/wali yang akan mendaftarkan putra/putrinya ke sekolah dasar yang dituju.

Sekian dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Menggunakan KK Belum Online untuk Mendaftar ke SD, Bisakah?"